Sabtu, 19 September 2026

Menakar Risiko Ketidakpastian Hukum Masuknya Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Rencana dimasukkannya tindak pidana perpajakan sebagai salah satu tindak pidana asal (predicate offense) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menuai perdebatan sengit di kalangan ahli hukum dan pelaku usaha.

Langkah ini dinilai berpotensi menciptakan tumpang tindih (overlapping) regulasi yang serius. Jika tidak dimitigasi dengan baik, tumpang tindih ini dapat melahirkan dualisme penegakan hukum dan merusak asas kepastian hukum yang menjadi fondasi iklim investasi di Indonesia.

Karakteristik Hukum Pajak: Ultimum Remedium

Baca juga: PMK 55/2026: Ketika Konsultan Pajak Menanti Pembuktian di Lapangan

Untuk memahami mengapa integrasi ini problematis, kita harus melihat karakteristik dasar dari hukum pajak itu sendiri.

Berbeda dengan tindak pidana umum atau korupsi yang bersifat punitif murni, hukum pidana pajak di Indonesia menganut asas ultimum remedium (penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir).

Fokus utama dari penegakan hukum perpajakan adalah pemulihan kerugian pada pendapatan negara (revenue collection), bukan sekadar memenjarakan wajib pajak atau menyita seluruh asetnya.

Baca juga: PMK 55 Tahun 2026 Lebih Menjamin dan Melindungi Wajib Pajak melalui Kompetensi Kuasa

Di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang diduga melakukan tindak pidana bahkan diberikan ruang untuk membayar denda administratif agar kasus pidananya dihentikan (Pasal 44B UU KUP).

Titik Tumpang Tindih dan Ketidakpastian Hukum

Ketika mekanisme RUU Perampasan Aset diterapkan secara kaku pada ranah perpajakan, terjadi benturan paradigma hukum yang memicu beberapa persoalan krusial:

  • Dualisme Kewenangan Eksekusi: RUU Perampasan Aset dirancang untuk merampas aset terpidana atau aset yang diduga hasil tindak pidana melalui mekanisme perdata maupun pidana (in rem dan in personam). Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memiliki instrumen penagihan aktif yang sangat kuat melalui tindakan penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, hingga penyitaan aset berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Masuknya pidana pajak ke RUU Perampasan Aset berpotensi menciptakan rebutan kewenangan antara penyidik pajak dan aparat penegak hukum lain (Kejaksaan/KPK).
  • Mengangkangi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali: Hukum perpajakan merupakan ranah hukum khusus (lex specialis). Mengatur penyitaan aset terkait pajak di luar UU Perpajakan dapat mengaburkan boundaries hukum yang sudah mapan, sehingga menimbulkan inkonsistensi putusan pengadilan.
  • Ancaman terhadap Iklim Bisnis: Bagi pelaku usaha, ketidakpastian mengenai instrumen mana yang akan digunakan negara untuk mengejar kewajiban pajak mereka—apakah pendekatan persuasif perpajakan atau perampasan aset yang agresif—akan memicu kecemasan. Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan gairah investasi.

Kesimpulan

Memasukkan pidana pajak ke dalam RUU Perampasan Aset tanpa batasan dan harmonisasi yang jelas merupakan bentuk over-regulation yang memicu ketidakpastian hukum.

Rezim hukum pajak memiliki mekanisme pemulihan asetnya sendiri yang berbasis pada penerimaan negara. Agar penegakan hukum tidak berjalan tumpang tindih, pemerintah dan DPR perlu meninjau ulang urgensi klausul tersebut dan memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tetap berfokus pada tindak pidana yang tidak memiliki instrumen pemulihan aset khusus, seperti korupsi atau pencucian uang skala besar.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Perlindungan Hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Advokat dan Konsultan Pajak

Andreas Budiman

Email: andreaskonsultanpajak@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI

Tags

Terkini