Minggu, 20 September 2026

OPINI: Mengapa Pidana Pajak Harus Dikecualikan dari RUU Perampasan Aset

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah dikejar untuk rampung oleh Komisi III DPR RI. Instrumen ini digadang-gadang menjadi senjata ampuh untuk merampas aset hasil kejahatan ekonomi melalui mekanisme non-pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).

Namun, penyusunan draf ini memicu perdebatan serius saat mendudukkan tindak pidana di bidang perpajakan setara dengan korupsi, terorisme, atau narkotika.

Baca juga: PMK 55/2026: Ketika Konsultan Pajak Menanti Pembuktian di Lapangan

Hukum perpajakan di Indonesia memiliki karakteristik unik (ius singulare) yang bergerak di ranah hukum administrasi. Menyamakan pidana pajak dengan tindak pidana umum berdimensi ekonomi lainnya berisiko merusak tatanan hukum yang sudah didesain secara spesifik, khususnya asas ultimumremedium.

Keunikan Hukum Pajak: Berorientasi pada Penerimaan, Bukan Pemenjaraan

Tidak seperti tindak pidana murni yang berfokus pada penghukuman badan (retributive justice), tujuan utama dari penegakan hukum pajak adalah pemulihan kerugian pada pendapatan negara (restorative justice). Negara tidak diuntungkan dengan memenjarakan wajib pajak; negara diuntungkan jika wajib pajak melunasi utang pajaknya beserta sanksi administrasinya.

Baca juga: PMK 55 Tahun 2026 Lebih Menjamin dan Melindungi Wajib Pajak melalui Kompetensi Kuasa

Oleh karena itu, hukum pajak mengenal asas ultimumremedium, di mana sanksi pidana ditempatkan sebagai jalan pamungkas jika semua mekanisme administratif telah buntu.

Harmonisasi “Jalan Tol” Melalui UU HPP

Prinsip ultimum remedium ini telah dipertegas dan diperluas perannya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP memberikan kelonggaran yang sangat pragmatis bagi wajib pajak untuk lolos dari jerat pidana melalui pelunasan kerugian negara:

• Pasal 44B UU HPP: Mengizinkan penghentian penyidikan pidana perpajakan, bahkan hingga tahap persidangan di pengadilan, asalkan wajib pajak membayar pokok pajak kurang bayar beserta sanksi denda administrasi (mulai dari 1 kali hingga 4 kali lipat tergantung jenis pelanggarannya).

• Pasal 4C UU HPP: Mengatur bahwa jika sanksi denda dalam putusan tidak dibayar, barulah dilakukan penyitaan aset oleh jaksa, dan jika aset tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan.

Mekanisme internal perpajakan ini membuktikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan sudah dibekali “alat pemaksa” yang sangat memadai untuk memulihkan aset negara tanpa membutuhkan bantuan RUU Perampasan Aset.

Risiko Jika Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset

Jika tindak pidana perpajakan dipaksakan masuk ke dalam cakupan RUU Perampasan Aset, setidaknya ada tiga dampak negatif yang akan muncul:

1. Anomali Hukum (Overlapping Regulasi)

Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based) dalam RUU Perampasan Aset akan bertabrakan langsung dengan skema penyelesaian administratif ultimum remedium di UU HPP. Ketika DJP sedang memproses persuasif agar wajib pajak membayar, aset mereka bisa saja telanjur disita lewat koridor RUU Perampasan Aset. Hal ini merusak kepastian hukum wajib pajak.

2. Mematikan Insentif Kepatuhan Sukarela

Hakikat dari self-assessment system adalah kepercayaan negara pada wajib pajak. Jika kesalahan atau pelanggaran administrasi pajak langsung direspons dengan represi berupa perampasan aset di luar jalur pengadilan pidana, wajib pajak akan merasa terancam. Alih-alih patuh, pelaku usaha justru berpotensi menarik investasi mereka keluar dari Indonesia karena ketakutan akan ketidakpastian iklim fiskal.

3. Mendorong Pergeseran Menuju Primum Remedium

Penyertaan pidana pajak dalam RUU ini secara tidak langsung menggeser sanksi keras menjadi senjata utama (primum remedium). Padahal, denda administratif yang besar di ranah pajak sebetulnya jauh lebih efektif mengisi kas negara ketimbang melakukan sita paksa aset secara sepihak yang memerlukan proses likuidasi panjang dan memakan biaya operasional tinggi bagi negara.

 

Kesimpulan

RUU Perampasan Aset memang sangat dibutuhkan untuk memberantas kejahatan luar biasa seperti korupsi sistemik, pencucian uang, dan peredaran narkotika yang merusak tatanan publik. Namun, memasukkan pidana perpajakan ke dalamnya adalah sebuah kekeliruan konseptual.

Pemerintah dan DPR RI semestinya mengecualikan tindak pidana perpajakan dari draf final RUU tersebut. Penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang perpajakan harus tetap dikembalikan pada koridor hukum perpajakan itu sendiri (lexspecialis) yang mengedepankan asas ultimum remedium.

Dengan begitu, penerimaan negara tetap optimal tanpa harus mengorbankan kepastian hukum dan gairah dunia usaha.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Andreas Budiman

Email: andreaskonsultanpajak@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

Tags

Terkini